JAKARTA - Pembelian LPG 3 Kg Mau Diatur, Ini Bocoran Lengkapnya menjadi perhatian publik seiring rencana pemerintah menata ulang distribusi gas subsidi.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan merata. Pemerintah menilai sistem lama masih menyisakan celah dalam pengawasan.
Pemerintah akan mengatur penyaluran LPG 3 kg tahun ini. Aturan tersebut tengah disiapkan untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas subsidi. Salah satu poin utama adalah kewajiban menggunakan KTP dalam pembelian.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan tujuan utama regulasi ini. Pemerintah ingin menciptakan sistem satu harga sekaligus memastikan gas melon dibeli oleh pihak yang berhak. Implementasi regulasi disebut dapat mulai dilaksanakan tahun ini.
Tujuan Penataan Distribusi LPG Bersubsidi
“Bisa dilaksanakan (tahun ini). Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah. Distribusi yang adil menjadi fokus utama.
Pemerintah menilai selama ini masih terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan LPG 3 kg. Subsidi kerap dinikmati oleh kelompok yang seharusnya tidak berhak. Kondisi tersebut mendorong perlunya aturan baru yang lebih tegas.
Selain memastikan ketepatan sasaran, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga. Dengan sistem satu harga, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian. Pemerintah ingin menghindari disparitas harga antarwilayah.
Tahapan Uji Coba Sebelum Penerapan Nasional
Meski regulasi telah disiapkan, pemerintah memilih langkah bertahap. Aturan baru tidak langsung diberlakukan secara nasional. Pemerintah akan melakukan uji coba atau piloting di beberapa kota terlebih dahulu.
Langkah ini diambil untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan. Pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya ketika aturan baru diterapkan serentak. Evaluasi awal dinilai penting sebelum cakupan diperluas.
“Kita belajar pada kasus Februari kemarin, ada satu aturan baru muncul langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos,” tutur Laode. Ia menyebut pemerintah kini menyiapkan masa pelatihan selama enam bulan. Uji coba dapat dimulai di wilayah seperti Jakarta Selatan sebelum diterapkan di daerah lain.
Kewajiban KTP dan Sistem Pengawasan
Mengenai kewajiban membawa KTP, Laode menilai hal tersebut bukan lagi hambatan teknis. Akses teknologi dan informasi dinilai sudah menjangkau hingga ke desa-desa. Sistem berbasis data dianggap semakin siap diterapkan.
“Artinya semua bisa mengakses dan untuk sistem pengawasan yang berbasis KTP itu juga mudah,” terangnya. Ia menilai kesiapan infrastruktur sudah memadai. Pertamina juga telah diminta melakukan pendekatan sosialisasi yang tepat.
“Kenapa mudah? Karena Pertamina-nya sudah kita beritahu agar melakukan pendekatan yang sosialisasinya sesuai,” tambah Laode. Sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami aturan baru. Pemerintah ingin memastikan proses berjalan lancar.
Perubahan Regulasi dan Basis Data
Awalnya, pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden terkait LPG 3 kg. Namun, setelah dikaji lebih lanjut, perubahan yang dibutuhkan dinilai cukup banyak. Perkembangan zaman menuntut pendekatan regulasi yang berbeda.
“Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG (3 kg),” kata Laode. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan baru. Pemerintah ingin regulasi lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Perbedaan mendasar dalam aturan baru adalah pembatasan tegas penerima LPG 3 kg. Jika sebelumnya hanya berupa imbauan, kini akan ada kriteria jelas. Penentuan penerima akan didasarkan pada data desil kesejahteraan.
Pembatasan Pembeli dan Jalur Distribusi Baru
Data desil yang digunakan berasal dari Badan Pusat Statistik. Pemerintah menilai basis data tersebut sudah cukup kuat. Sistem monitoring dan pengawasan juga dinilai semakin baik.
“Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS,” ujar Laode. Ia menambahkan pengawasan dapat dilakukan secara lebih terstruktur. Sistem berbasis KTP dinilai memudahkan kontrol distribusi.
Terkait siapa yang berhak membeli LPG 3 kg, pemerintah akan membatasi berdasarkan tingkat kesejahteraan. “Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi,” jelas Laode. Pembatasan ini bertujuan melindungi kelompok rentan.
Selain pembatasan pembeli, pemerintah juga mengubah sistem distribusi. Jika sebelumnya agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ditambah sub pangkalan. Perubahan ini bertujuan memperketat pengawasan di lapangan.
“Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, bedanya dengan dulu itu agen pangkalan langsung ke konsumen,” imbuh Laode. Kini alurnya menjadi agen, pangkalan, sub pangkalan, lalu konsumen. Pemerintah berharap skema ini meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran.